spot_img

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkara Tol Japek

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca juga:  Traveling by Train, KAI Ajak Komunitas Treveler Berwisata ke Banyuwangi menggunakan KA Blambangan Ekspres

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (19/9).

Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.

Baca juga:  Brimob Polda DIY Gunakan Robot Untuk Sterilisasi 31 Gereja

” Setelah itu tersangka langsung dilakukan penahanan atas perkara yang dilakukan,” ungkap Ketut.

Ketut menjelaskan, 1 orang Tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang).

Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil

Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini