JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan Tenaga Ahli Kominfo, WNW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 program BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9).

WNW diumumkan sebagai tersangka pada 19 September 2023 dalam kasus pelanggaran hukum berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023. Tersangka diduga menghalangi penyidikan dan memberikan keterangan palsu.

Baca juga:  Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 4 Terus Lakukan Upaya Sosialisasi dan Penutupan Perlintasan Sebidang Tidak Resmi

“Tersangka diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar, serta menghalangi atau merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” ujar Ketut

Sebelumnya, WNW diamankan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023 untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap WNW mencakup Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Sal Priadi Tutup Kehangatan Gemasora Intimite Folk Concert

WNW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari 19 September hingga 8 Oktober 2023 dalam rangka mempercepat penyelidikan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka WNW akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023” ucap Ketut menjelaskan.

Baca juga:  Ketua Pemuda Katolik Papua Barat Ditahan Terkait Korupsi Dana Kongres Pemuda Katolik

Kasus ini terus dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Tim Penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.