spot_img

Rektor UNS Dua Kali Diperiksa, Kejati Jateng : Masih Tahap Penyelidikan Dugaan Korupsi

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terus mengawal dan memantau perkembangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triyono saat menggelar media gathering bertajuk ‘Ngobrol Santai’ di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (19/9).

Arfan mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami proses penyelidikan dengan memeriksa saksi sebanyak 26 orang.

” Tercatat update saat ini sudah 26 saksi yang diperiksa,” ujar Arfan.

Baca juga:  HUT Ke-79, Kejati Jateng Perkuat Nilai Budaya Lewat Wayang Kulit Bersama Ki Warseno Slank

Arfan mengungkapkan, 26 saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi merupakan dari lingkungan kampus UNS itu sendiri.

” Saksi yang diperiksa merupakan dari kalangan lingkungan kampus UNS,” ungkap Arfan, Sejak surat penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diterbitkan, Senin (21/8) lalu.

Sementara itu, Arfan menjelaskan untuk Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho sudah melewati proses dimintai keterangan sebanyak dua kali oleh tim penyidik.

Baca juga:  Ingin Bergabung dengan Kejaksaan RI? Pendaftaran CPNS 2024 Telah Dibuka!

” Pemanggilan rektor memancing perhatian karena, seperti yang biasa terjadi dalam penyelidikan, pejabat akan dimintai keterangan lebih dari sekali. Pertama kali untuk keterangan awal, kemudian untuk keterangan tambahan dari seksi-seksi lain, dan jika diperlukan, rektor akan dipanggil lagi untuk verifikasi,” jelasnya.

Selanjutnya, kemungkinan besar akan ada pemanggilan rektor lagi ke depan. Tujuannya adalah untuk menguji laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam rancangan anggaran dan kegiatan (RAK) UNS tahun 2022.

Baca juga:  Polda DIY Berhasil Amankan Pelaku Penyekapan Dan Kekerasan Seksual di Depok

“Iya, mungkin akan ada perkembangan lebih lanjut, tergantung pada keterangan saksi lain yang dapat mengarahkan atau terkait dengan kewenangan rektor. Ini masih dalam tahap perkembangan,” tambahnya.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi masih mengumpulkan dan menguji dokumen-dokumen yang diperoleh dari para saksi.

“Kami belum dapat mengonfirmasi potensi indikasi pelanggaran, apalagi besarnya kerugian. Semua dokumen yang kami kumpulkan akan dianalisis, termasuk nilai dan jenis kegiatan yang ada,” tutupnya.

Berita Terkait

Berita Terkini