JAKARTA (Pertamanews.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba yang berasal dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, pada hari kamis (21/9).
Menurut SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Sidang tuntutan Alex Bonpis rencananya di jadwalkan pukul 11.00 WIB.
Alex Bonpis adalah salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelumnya Alex Bonpis memiliki profesi sebagai pelaut.
Kasus Alex Bonpis ini sedang ditangani terkait kasus peredaran narkoba Irjen Pol. Teddy Minahasa. Diduga Alex memperoleh narkotika jenis sabu dari mantan Kapolda Sumatera Barat untuk didistribusikan kembali.
Polisi menjelaskan Alex Bonpis adalah salah satu penadah sabu yang dijual Teddy Minahasa melalui Kompol Kosranto, setelahnya barang haram tersebut digelapkan dan dikirim ke Kampung Bahari.
Diketahui Alex Bonpis ditangkap Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (16/1/23) di Kampung Bahari, dari tangan palaku polisi berhasil mengamankan 1,7Kg sabu siap edar.