SEMARANG (Pertamanews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana yang terbukti memanipulasi berkas pendaftaran. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, manipulasi yang dimaksud adalah tidak menjelaskan dengan benar status dirinya pada saat pendaftaran caleg, namun ternyata diketahui berstatus mantan terpidana.

Baca juga:  TKD Kebumen, Ferry Wawan Cahyono Sampaikan Prabowo Gibran Miliki Fokus Bantu Masyarakat Indonesia

“Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun,” ujar Idham Holik, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu di Bali, Rabu (27/9).

Baca juga:  Alasan Ade Bhakti Hengkang dari PDI dan Pilih PSI untuk Maju Pilwakot Semarang

Idham menjelaskan jika ternyata ada bacaleg dengan mantan terpidana dan memanipulasi berkas, maka KPU meminta parpol untuk segera mengganti bacaleg itu. Namun, jika tidak diganti, KPU akan mencoretnya dari daftar calon sementara (DCS).

“Maka yang bersangkutan wajib didrop dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini, KPU akan melakukan verifikasi,” paparnya.

Baca juga:  Masa Tenang Pemilu, Peserta Tak Kampanye di Medsos

“Apabila ada masukan dan tanggapan, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu, bahwa ada informasi dari Bawaslu, langkah selanjutnya menyampaikan kepada parpol pengusung untuk mengganti orang tersebut. Kalau nggak diganti, kami ganti,” imbuhnya.