spot_img

Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Aset terkait Kasus Perkara Impor Gula

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 2 tempat yang berlokasi di Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (3/9).

Ketut menjelaskan tempat yang dilakukan penggeledahan adalah Kantor Kementerian Perdagangan RI dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Baca juga:  Diduga Pabrik Narkoba, Polisi Grebek Rumah Huni di Pedurungan Semarang

” Masing-masing berlamat berbeda Kementerian Perdagangan RI beralamat di Jl. M.I. Ridwan Rais, RT.7/RW.1, Gambir, Jakarta Pusat 10110 dan Kantor PPI beralamat di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160,” jelas Ketut.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Baca juga:  Kejati Jateng Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

Baca juga:  Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Upaya Penanggulangan Kejahatan Laut

Selain itu, sampai dengan berita ini dirilis proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB tersebut masih berlangsung di tempat dimaksud.

Adapun penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI Tahun 2015 sampai Tahun 2023.

Berita Terkait

Berita Terkini