JAKARTA (Pertamanews.id) – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, tim penyidik telah menyita mobil dari pelarian tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Mobil tersebut disita sebagai barang bukti pelarian Dito ke Bali.
“Kemarin penyidik sudah mengambil beberapa barang bukti yang ada di Polda Bali, yaitu ada tiga mobil yang diambil, di mana mobil itu digunakan saat proses dia melarikan diri atau sembunyi,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (17/10).
Menurutnya, pihaknya juga telah mengetahui senjata api (senpi) yang ditemukan saat penangkapan Dito di Bali. Senpi itu terdaftar alias memiliki legalitas.
“Terdaftar atas nama Dito sendiri,” ujarnya.
Sementara, sembilan senjata lainnya yang lebih dulu ditemukan masih dalam proses pendalaman di Baintelkam Polri.