spot_img

Jaksa Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Bakti Kominfo

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (24/10).

Ketut menerangkangkan, tersangka dijerat terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga:  Menhan Dorong Produk Lokal untuk Mendunia

”  Saksi yang diperiksa merupakan FPS, AB, D , J, dan BP,” terang Ketut.

Adapun, FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia. 

Baca juga:  Jabatan Pj Bupati Jepara dan Batang Kembali Diperpanjang

DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom.

J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI.

BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.

Selanjutnya, Ketut mengatakan kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Baca juga:  Terbesar dalam Sejarah, Kejati Jateng Sembelih 47 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing di Hari Raya Idul Adha

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini