spot_img

Dua DPO Asal Kejati Riau Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejagung di Jakarta

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya.

” Saksi yang diamankan merupakan K dan M berdomisili di Jakarta,” ujar Ketut.

Baca juga:  Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Raih Penghargaan Tokoh Inspirasi Jawa Tengah 2023

Melalui keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, dengan ini diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Baca juga:  Masyarakat Dihimbau Waspada Fenomena Supermoon dan Rob Jelang Idul Fitri

Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca juga:  Dorong Optimalisasi Lingkungan Kerja, Kajati Jateng Made Lakukan Groundbreaking Pembangunan Rusunawa ASN

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini