spot_img

Polres Jepara Berhasil Amankan 2 Kurir Narkoba Jenis Sabu-Sabu

JEPARA (Pertamanews.id) – Satresnarkoba Polres Jepara membekuk dua pria berinisial AHB (49) dan MAA (45), kurir narkoba yang ternyata mantan narapidana Nusakambangan. AHB dan MAA ditangkap dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 511,28 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.

“Dalam pengungkapan itu, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur,” jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/10).

Baca juga:  Tingkatkan Minat Penumpang, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi di KA Menoreh

Penangkapan dilakukan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (21/10/23). Saat meringkus AHB dan MAA, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.

Baca juga:  UNDIP Miliki Conference Hall Keren dan Data Center Canggih

AHB sendiri merupakan residivis kasus serupa, yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusa Kambangan selama 8,5 tahun. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC di wilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp. 350 juta.

Baca juga:  Dukung Semangat Kebersamaan, Kajati Jateng Ponco Hartanto dan Pj Gubernur Nana Sudjana Ikuti Fun Walk Harganas 2024

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini