spot_img

Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan Ratusan Lembar Uang Palsu dan Narkoba

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menghancurkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman kantor Kejari, Senin (30/10). Mulai dari uang palsu, handphone, hingga narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Raden Roro Theresia Tri Widorini menyampaikan, barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang itu adalah 574 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 49 buah handphone, 9.775 butir tablet/pil terlarang, 1.204,77968 gram tembakau ganja, dan 566,119 gram bubuk sabu.

Baca juga:  KAI Daop 4 Semarang dan 3 Kejaksaan Negeri Bersatu Perangi Penyalahgunaan Aset

Disampaikan, barang bukti itu dihancurkan dengan cara dibakar, diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Sedangkan lembaran uang palsu, dimasukkan mesin pencacah kertas. Sementara HP, dipukul dengan martil.

“Kegiatan ini merupakan transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara, dari tahap pertama sampai tahap akhir,” tegasnya.

Baca juga:  Hebat! Baru Jabat Kajari Bengkalis Selama 19 Hari, Sri Odit Megonondo Tangkap 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi TA 2020/2021

Bupati Semarang Ngesti Nugraha, menyampaikan terima kasih atas kerja keras Kejari, yang telah mendukung pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya di Kabupaten Semarang.

“Kita berharap, pemusnahan barang bukti itu, terutama narkoba, dapat memberantas peredaran zat terlarang itu,” tutur bupati.

Baca juga:  Densus 88 Berhasil Amankan Teroris, Diduga Oknum Jamaah Islamiah

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini