spot_img

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus BAKTI KOMINFO

JAKARTA (Pertamanews.id) – Perkembangan kasus BAKTI KOMINFO yang melibatkan Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Terdakwa Windi Purnama menjadi sorotan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menerima pemberitahuan penetapan persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (14/10),

Baca juga:  Kejati Jateng Sebut 1 Kasus Pelanggaran Pemilu Sampai ke Gakkumdu

Persidangan atas nama kedua Terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 November 2023, sesuai dengan Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023 untuk Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023 untuk Terdakwa Windi Purnama.

Baca juga:  PT Jasaraharja Putera Meriahkan Ulang Tahun ke-30 dengan Berikan Santunan Sosial kepada Pengemudi Ojek Online

“Sebelum mencapai tahap persidangan, keduanya telah melewati beberapa tahapan, termasuk Tahap II (P-16A), di mana Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan mendapatkan surat pemberitahuan pada tanggal 11 September 2023, dan Terdakwa Windi Purnama pada tanggal 16 Agustus 2023. Selain itu, proses pelimpahan perkara (P-31) juga telah dilakukan, dengan surat pemberitahuan kepada Yusrizki pada tanggal 06 November 2023, dan kepada Windi pada tanggal 06 November 2023.” ujar Ketut

Baca juga:  Kasus Pelecehan Mahasiswi di Semarang, Kuasa Hukum Klarifikasi dan Meminta Maaf

Hingga saat ini, Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Terdakwa Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur yang memiliki dampak signifikan terhadap sektor komunikasi dan informatika di Indonesia.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini