spot_img

Firli Bahuri: Saya Tidak Pernah Melakukan Pemerasan atau Suap

JAKARTA (Pertamanews.id) – Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa dia tidak akan mengundurkan diri meskipun dituduh terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menganggap situasi ini sebagai serangan balik dari pihak yang terlibat dalam tindak korupsi.

Firli menyatakan keyakinannya saat mengadakan konferensi pers terkait perkembangan lembaga di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/11). Meskipun sedang di sorot publik karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan kepada SYL, Firli menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun.

Baca juga:  Gelar Semarang Dark Race, Pemkot Wadahi Kreativitas Komunitas-komunitas di Kota Semarang

“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan, suap menyuap, dan gratifikasi kepada siapapun,” ujar Firli.

Pimpinan KPK tersebut saat ini tengah menjadi perhatian publik karena dituduh terlibat dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Kasus ini sedang diproses dalam ranah pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan juga di Polda Metro Jaya dalam ranah pidana.

Empat pimpinan KPK telah diperiksa oleh Dewas terkait pertemuan Firli dengan SYL. Firli sendiri dijadwalkan akan diperiksa di Dewas KPK pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Baca juga:  PLN UIP JBT Salurkan 11 Program TJSL Berwawasan SDG's Sepanjang 2023

Hingga saat ini, Firli telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali, dan kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. KPK dan pihak kepolisian telah melakukan rapat koordinasi untuk menangani perkara ini.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya, menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Sebanyak 91 orang saksi, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, dan pegawai KPK, telah diperiksa oleh penyidik untuk mengusut kasus ini. Firli Bahuri juga menjadi salah satu dari puluhan saksi yang telah diperiksa sebanyak dua kali pada tanggal 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.

Baca juga:  Bank DBS Indonesia dan NAFAS Kerja Sama Pasang 50 Sensor Udara untuk Udara Bersih

Dalam penyidikan, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia. Selain itu, polisi menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini