SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Tindakan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik yang berada di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Kamis, (4/1)
“Saksi yang diperiksa adalah HT, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Venus Inti Perjasa. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut” ujar Ketut
Langkah pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam kasus yang melibatkan komoditas timah. Dengan melakukan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan mendalam untuk mendukung proses penyidikan, sehingga dapat dihasilkan bukti yang kuat dan lengkap dalam penanganan perkara yang bersangkutan