spot_img

Kemenlu Perkuat Sistem Perlindungan WNI di Luar Negeri

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kementerian Luar Negeri terus memperkuat sistem pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sebagai salah satu prioritas diplomasi yang dijalankan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Selama sembilan tahun terakhir, isu pelindungan WNI senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri. Paradigma cara berpikir dan pelayanan diubah secara signifikan,” ujar Menlu Retno, Senin (8/1).

Baca juga:  Komitmen Transisi ke Energi Hijau, Direksi PLN Dampingi BPKP Tinjau Langsung PLTS Terapung Cirata

Menurut Menlu Retno, upaya untuk memperkuat instrumen hukum pelindungan WNI dilakukan melalui penerbitan undang-undang dan Peraturan Menteri Luar Negeri. Sejumlah inovasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pelindungan WNI.

Dalam hal ini, sistem pelindungan yang menyeluruh telah dibangun dan diperkuat di antaranya dengan membangun Indonesian Seafarer Corner khusus para anak buah kapal (ABK) WNI di Cape Town, Montevideo, dan Kaohsiung; memperkuat Tim Hukum Pelindungan WNI di negara dengan tingkat konsentrasi tinggi WNI; menyusun rencana kontijensi di negara yang miliki risiko konflik; serta memprioritaskan kurikulum pelindungan WNI dalam pendidikan diplomat.

Baca juga:  Dr. Ketut Sumedana Raih Penghargaan Prestisius Sebagai Top Public Relations Leader 2023 oleh Warta Ekonomi

“Kemlu juga telah melakukan sejumlah inovasi digital pelindungan WNI, antara lain membangun sistem SMS Blast, Portal Peduli WNI, dan aplikasi bergerak Safe Travel,” terang Menlu Retno.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini