spot_img

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024

JAKARTA (Pertamanews.id) – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024.

Berdasarkan salinan keppres, terdapat empat diktum. Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, yaitu:

  1. 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
  2. 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  3. 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
  4. 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
  5. 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  6. 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
  7. 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca juga:  Sukses di Bandung dan Samarinda, Honda FESTIPARK Semarang Dihadiri Ribuan Pengunjung

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga:  SBI Akan Bangun TPST di Desa Sanggrahan Kabupaten Temanggung

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini