spot_img

JAM-Intelijen Dorong Kolaborasi Lintas Batas untuk Menanggulangi Kejahatan Transnasional

SEMARANG (Jatengreport.com) – Diskusi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani pada tanggal 29 Januari 2024 di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta, membahas tentang “Penguatan Sinergi, Koordinasi, dan Kolaborasi antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Indonesia”.

Dalam acara tersebut, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian memerlukan batasan dan kategorisasi untuk menentukan klasifikasi, guna membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian. Hal ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara, sistem keamanan, pencapaian kesejahteraan masyarakat, dan hubungan internasional, serta untuk memerangi kejahatan terorganisir.

Pemaparan JAM-Intelijen menekankan sinergitas penegakan hukum keimigrasian, terutama dalam menghadapi kejahatan transnasional seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata, dan tindak pidana lainnya. Beliau menekankan pentingnya penguatan kerja sama melalui kolaborasi dan sinergi lintas batas untuk menjaga kedaulatan negara.

Baca juga:  Ini yang dilakukan PLN di Ajang F1 Powerboat Danau Toba

”Penguatan jaringan kerja sama melalui peningkatan semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara dimulai dari lintas batas. Selain itu, penegakan hukum juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara, ” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, termasuk substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan kebudayaan. Menurutnya, masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor tersebut, yang memiliki dampak positif atau negatif tergantung pada keberadaan dan pengaruhnya.

”Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya bergantung pada faktor-faktor tersebut,” ujar JAM-Intelijen.

Baca juga:  Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Mingguan, Sujarwanto : Pemerintah Hanya Awasi Harga

Salah satu isu utama yang diangkat adalah fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global, yang berdampak pada keamanan, kedaulatan negara, kedaulatan wilayah, dan pertumbuhan ekonomi nasional. JAM-Intelijen menunjukkan bahwa maraknya Free Movement dapat membahayakan keamanan dan ketertiban negara, sebagaimana terjadi dalam penanganan kasus penyelundupan manusia terhadap Etnis Rohingya.

”Menurut data yang ada, penanganan perkara yang melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023 sebanyak 96 perkara,” imbuh JAM-Intelijen

Untuk mengatasi permasalahan ini, JAM-Intelijen mengusulkan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing sebagai wadah untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga terkait pengawasan orang asing. Selain itu, beliau menjelaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Keimigrasian, serta mendorong koordinasi dan pertukaran data melalui digitalisasi satu data dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga:  Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Bulu, Mendag Jelaskan Penyebab Kenaikan Harga Pangan

”Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk dunia. Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” pungkas JAM-Intelijen.

Pada akhir paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan pesan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagai pengawal pembangunan nasional.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini