JAKARTA (Pertamanews.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., mengatakan pengaturan publisher rights akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Publisher rights merupakan aturan yang mewajibkan platform digital untuk memberikan nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional.
“InsyaAllah sebentar lagi. Kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, dilansir laman RRI, Senin (19/02).
Dalam acara Konvensi Nasional Media Massa, Menkominfo menyebutkan langkah ini menjadi upaya untuk memastikan agar pelaku industri tidak tergerus oleh disrupsi digital.
“Justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Selanjutnya ia mendorong penerapan regulasi publisher rights diikuti dengan inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. Ia berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers semakin optimis dan adaptif.
“Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh optimisme. Industri pers yang agile (berpikir) dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutupnya.