SEMARANG (Pertamanews.id) – Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE), melaksanakan sita eksekusi atas 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 27 Maret 2024.
“1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat dan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Paket saham tersebut tercantum sesuai dengan Akta Notaris yang berisi keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan, serta IUP atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” jelas Ketut Sumedana.
Berdasarkan sita eksekusi terhadap saham dan IUP tersebut, Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkannya kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Penyerahan saham dan IUP tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) atas nama terpidana Heru Hidayat dalam kasus tindak pidana PT Asabri (Persero),” tambah Ketut Sumedana.