SEMARANG (Pertamanews.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan panggilan terhadap 14 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Hal ini disampaikan melalui rilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (27/4).
Dari jumlah tersebut, 13 orang telah memenuhi panggilan sementara 1 orang, Sdr. HL, tidak hadir dalam panggilan tersebut. Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini menjadi 158 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi 21 orang, termasuk dalam perkara Obstruction of Justice. Berikut adalah daftar tersangka beserta peran mereka:
- HL selaku Beneficiary Owner PT TIN.
- FL selaku Marketing PT TIN.
- SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019.
- BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2019.
- AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2020 hingga 2021 dan definitif hingga saat ini.
Kasus posisi dalam perkara ini melibatkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka. Tersangka SW, selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015, menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.
Penerbitan RKAB tersebut dilanjutkan oleh Tersangka BN saat menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019, dan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2019 hingga saat ini.
Para tersangka mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di lokasi IUP perusahaan smelter, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Kegiatan ilegal tersebut didukung oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian menyewa peralatan processing peleburan timah, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Tersangka HL dan FL turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, serta membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik telah menahan tiga orang tersangka. Tersangka FL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, Tersangka BN tidak ditahan karena alasan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Tim Penyidik masih terus mengejar aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Beberapa aset yang telah diamankan termasuk beberapa unit kendaraan mewah. Tim Badan Pemulihan Aset juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang lainnya yang bersifat ekonomis.
Demikian informasi yang dapat disampaikan pada saat ini. Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.