SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendapat apresiasi atas keberhasilannya dalam menangkap pelaku korupsi yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DP) Agung Soenaryo, nama yang terkait dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Bapangsari – Purworejo sebesar ± 25 Ha, berhasil ditangkap di di daerah Sewon, Bantul, Yogyakarta, Selasa (14/5).
Proses penangkapan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jateng, yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Sunarwan, tidak hanya merupakan sebuah keberhasilan dalam menangkap pelaku, tetapi juga menunjukkan kesungguhan dalam memberantas korupsi.
Terpidana Agung Sunaryo, yang buron sejak Oktober 2023, telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Oleh karena itu, saat berita tentang penangkapannya mencuat, YAKKAP I memberikan apresiasi yang tulus kepada Kejati Jateng.
“Kami sangat bangga dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta semua pihak yang terlibat dalam upaya penyelamatan aset negara. Penangkapan ini membawa harapan baru bagi kami untuk melanjutkan misi kami dalam memberikan kesejahteraan bagi karyawan Angkasa Pura I.” kata Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono Rabu (15/5).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kejati Jateng dalam menangani kasus ini juga mendapat pengakuan dari YKKAP I, pihaknya mengakui bahwa tanpa dukungan dan kerjasama dari lembaga hukum tersebut, pencapaian seperti ini tidak akan terwujud.
Kasus korupsi ini merupakan ujian besar bagi YKKAP I. Rencana pengadaan lahan seluas ± 25 ha di Bapangsari – Purworejo, yang di rancang sejak tahun 2016 harus dihentikan, karena tidak adanya itikad baik dari Agung Sunaryo, dari pihak yang seharusnya menjadi mitra kerja. Namun, dengan ketegasan dan keberanian untuk menghadapi kasus korupsi, YKKAP I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berhasil membawa kasus ini ke arah yang lebih baik, untuk memulihkan kerugian yang telah dialami dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Diketahui, hal ini merupakan rangkaian dari upaya penyelamatan aset negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Tim Pidsus, dimana negara telah dirugikan sebesar ± 23 miliar.
Kasus ini bermula dari pengadaan Lahan Bapangasari – Purworejo sebesar , merupakan rencana kerja Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada tahun 2016, namun dalam proses pengadaannya mengalami permasalahan karena Agung Soenaryo, selaku kuasa menjual (makelar) tidak mempunyai itikad baik, pada akhirnya YAKKAP I melakukan upaya hukum dibantu Tim Kawal BUMN, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pada tahun 2023, Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 101/Pid.SusTPK/2022/PN Smg tanggal 03 April 2023 membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, upaya hukum pun dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Tingkat Kasasi dimana pada bulan Oktober 2023 Putusan Kasasi Nomor : 4159 K/Pid.Sus/2023 membatalkan Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, mengadili sdr. Agung Soenaryo antara lain, menyatakan Terdakwa sdr. Agung Soenaryo bin Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korups, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sdr. Agung Soenaryo dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan mejatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar ± 20 milyar dengan subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) tahun.