spot_img

Dua WNA China di Amankan atas Kegiatan Pertambangan Ilegal

PALU (Pertamanews.id) – Sepak terjang 2 (dua) Warga Negara Asing melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin di dalam Kota Palu, Sulawesi Tengah dihentikan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Polisi mendapati keduanya melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024 lalu.

“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan teknisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan teknisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan, Selasa (4/6).

Baca juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Tidak Bernyawa di Kamar Hotel Semarang

Saat dilakukan penindakan, Polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain, jelas Kabidhumas.

Baca juga:  PLN Seriusi Energi Ramah Lingkungan, Sebentar Lagi PLTA Jatigede Beroperasi

Kabidhumas Polda Sulteng mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (PETI) yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.

“Untuk diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milliar,” tegasnya.

Baca juga:  Curiga Banyak Kejanggalan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Diduga Bunuh Diri

Tersangka akan dijerat denganUndang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milliar,” jelasnya.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini