spot_img

KPU Siapkan Kebijakan Kolaborasi dengan Pers untuk Dukung Pilkada 2024

JAKARTA (Pertamanews.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa lembaganya sedang menyiapkan kebijakan kolaborasi KPU di daerah dengan insan pers guna mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Kami juga berkepentingan agar teman-teman, terutama media, ya, untuk nanti bisa kami buatkan semacam kebijakan agar bisa berinteraksi dan berkolaborasi langsung dengan teman-teman kami di provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pilkada menjadi lebih baik,” ujar Anggota Mellaz, Rabu (5/6).

Baca juga:  Jepara Catatkan Rekor Muri Membakar Ikan Terbanyak

Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut disiapkan setelah lembaganya melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Saya setuju, bagaimana pun juga proses-proses misinformasi juga potensinya ada. Apalagi dalam konteks pilkada kan dinamika politik lokalnya sangat berbeda,” jelas Anggota Mellaz.

Baca juga:  Pemkab Sragen Raih Predikat Memuaskan dengan Nilai 4,26 dalam Evaluasi SBPE

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Baca juga:  Resmikan Plant Pertama di Indonesia, Kementerian ESDM: "PLN Miliki Cara Paling Cepat Hasilkan Green Hydrogen"

Berita Terkait

Berita Terkini