spot_img

Isu Kejaksaan Superbody sebagai Upaya Pelemahan Kejaksaan oleh Koruptor

Oleh : Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H

Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.

Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H,  memiliki pendapat berbeda. Hibnu menegaskan “Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya. Apalagi perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar. Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan.”

Baca juga:  Kejaksaan Agung Dinilai Sukses Tangani Korupsi, Prof Hibnu: Serangan Ini Indikasi Kepanikan Koruptor

Hibnu menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody memang lazim digunakan oleh koruptor, yang tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor”

Baca juga:  Potret Sengketa Pilpres 2024, Dua Kubu Lawan Satu Siapa Menang?

Sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum. Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.

Baca juga:  Kejaksaan Superbody : Framing Kejaksaan yang Diadu Domba

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini