SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DP terkait kasus penyalahgunaan dana simpanan nasabah di salah satu Bank BUMN.
DP diduga terlibat dalam penggelapan dana yang mencapai total kerugian negara sebesar 11 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng), Ponco Hartan menjelaskan bahwa DP ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti yang cukup menguatkan perannya dalam kasus ini ditemukan.
“Kami telah mengambil langkah tegas terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para nasabah yang terkena dampak dari tindakan yang tidak bertanggung jawab ini,” ujar Kajati Jateng Ponco, di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7).
Diketahui, DP Selaku Petugas Adm dana dan jasa, sekaligus marketing dana di Bank BUMN Cabang Purbalingga.
Selama masa jabatannya dari Juli 2003 hingga September 2023, DP diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian besar bagi institusi perbankan dan nasabah.
Adapun peran DP adalah menawarkan kepada para nasabah sebuah program dari salah satu Bank BUMN yang ternyata fiktif. Dalam penawaran tersebut, DP menjanjikan imbal hasil sebesar 1-2 persen per 10-15 hari kepada nasabah yang berpartisipasi.
Program ini tampak menarik bagi banyak nasabah yang tertarik dengan keuntungan cepat dan aman.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa DP secara diam-diam melakukan penarikan dana dari akun nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Dana yang ditarik kemudian digunakan untuk transaksi trading crypto, sebuah bentuk investasi yang sangat berisiko dan tidak stabil.
DP kini ditahan dan dihadapkan pada proses hukum atas tuduhan penipuan dan penyalahgunaan dana nasabah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang tampak terlalu baik untuk menjadi kenyataan.