spot_img

Korupsi Biji Kakao Fiktif, Kejati Jateng Tahan Eks Dirut PT Pagilaran Rugikan Negara Rp 7 Miliar

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Kali ini, RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7 miliar.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan anggaran dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019, Jumat (9/5).

PT Pagilaran sendiri merupakan anak perusahaan milik UGM yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Baca juga:  TKD Kebumen, Ferry Wawan Cahyono Sampaikan Prabowo Gibran Miliki Fokus Bantu Masyarakat Indonesia

“Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, dalam keterangannya kepada media.

Dokumen Fiktif untuk Cairkan Dana

Modus korupsi diduga dilakukan dengan cara membuat dokumen palsu, seperti surat pengiriman dan nota timbang fiktif, untuk mencairkan dana dari UGM. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian biji kakao, padahal barang dimaksud tidak pernah ada.

Baca juga:  Warga Nongkosawit Belajar Trik Fotografi Produk untuk Promosi Digital

“Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” ungkap Lukas.

RG diduga menjadi tokoh sentral dalam pembuatan dan pengaturan dokumen fiktif tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai Rp 7 miliar.

Mantan Kajari Jayapura itu mengatakan, hingga saat ini penyidikan terus berjalan dan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Baca juga:  Rektor UNDIP Prof Suharnomo Sambut Antusias Pameran Otomotif Terbesar di Jawa Tengah Digelar di Muladi Dome

“Kami masih mendalami peran-peran lain. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini