spot_img

Jelang Pencoblosan 14 Februari, KPU Ingatkan Lagi Masyarakat Cek Nama di DPT

JAKARTA (Pertamanews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingat masyarakat untuk mengecek kembali namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring untuk memastikan hak pilihnya saat Pemilu 2024.

“Kami tentunya secara khusus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di Jakarta Pusat berharap tentunya mengecek kembali apakah terdaftar dalam daftar pemilih tetap melalui cek DPT ‘online’,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang di Jakarta, Kamis (25/1).

Baca juga:  Sukses Gapai 18 Penghargaan Keselamatan Migas 2024, PGN Capai Lebih Dari 500 Juta Jam Kerja Aman

Ketua Divisi Sahat menyebutkan, bagi masyarakat yang belum terdata di DPT ataupun berada di luar alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka bisa mengajukan pindah memilih ataupun pindah TPS sesuai syarat dan batas waktu pengurusannya.

“Kemudian kalau memang sedang mengalami atau melakukan tugas pada hari itu, masih bisa melakukan pindah pemilih supaya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat melaksanakan tugas,” jelas Ketua Divisi Sahat.

Baca juga:  Pantarlih Bersama KPU Semarang Lakukan Coklit di Kediaman Mbak Ita

Sejak 15 Januari 2024 atau hari terakhir pengurusan TPS pemilu, ada sekitar 12 ribu orang yang mendaftar ke tempat pemilihan wilayah Jakarta Pusat. Sedangkan sekitar delapan ribu orang mengurus pemindahan keluar dari TPS Jakarta Pusat (Jakpus).

Ada empat kriteria pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS maksimal h-7 pemungutan suara atau 7 Februari 2024 antara lain bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Baca juga:  PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

Lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (kapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini