spot_img

Problematika Parkir Liar di Semarang

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kegiatan parkir liar masih menjadi permasalahan di Kota Semarang. Para juru parkir liar memiliki ‘beking’ dari oknum aparat dan RT/RW setempat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menemukan kantong parkir liar yang dibeking oknum aparat, RT/RW dan LSM baru-baru ini.

Juru parkir liar dapat dikenali jika mereka tidak menggunakan seragam resmi yang mencantumkan ‘nickname’, juga tidak menggunakan karcis resmi.

Baca juga:  KAI Daop 4 Semarang Turun Tangan di Bencana Banjir Grobogan

Kantong-kantong parkir liar ini tidak menyetorkan retribusi ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sesuai peraturan.

Untuk menertibkan kegiatan parkir liar tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bekerjasama dengan kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Agung Nurul Falaq Adi W mengaku menemui kesulitan untuk menertibkan parkir liar yang dibekingi RT/RW.

Baca juga:  Kota Semarang Masuk 22 Daerah Raih Predikat Utama KLA 2025

“Biasanya penyelesaiannya bisa panjang,” kata Agung.

Berbeda dengan pengangan parkir liar yang dibekingi oknum aparat. Penyelesaiannya bisa lebih mudah.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, tarif parkir di Kota Semarang untuk roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu. Kemudian untuk roda enam Rp 15 ribu.

Baca juga:  Kejati Jateng Tahan Eks Kabag Setda Cilacap, Terlibat Transaksi Lahan Bermasalah Rp237 Miliar

“Pendapatan tersebut dibagi dengan porsi 55 persen untuk Pemkot, 5 persen untuk aplikator (parkir elektronik), 40 persen untuk jukir,” jelasnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini