spot_img

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Komoditas Emas

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca juga:  Lewat Media Gathering, ARTOTEL Suites Bianti Mantapkan Diri sebagai Hotel Berkarakter Seni

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (6/9).

Ketut menyampaikan, saksi HBA dan AHA merupakan pegawai PT Antam TBK.

“HBA sebagai Kepala Divisi Treasury dan AHA sebagai General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Agustus 2017-Februari 2019,” Jelas Ketut.

Baca juga:  Kejati Jateng Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bank BUMN, Kerugian Capai Rp 103 Miliar

Selanjutnya, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga:  Malam Apresiasi di Hotel Ciputra Semarang, Wujud Terima Kasih kepada Mitra Bisnis dan Media

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini