spot_img

Tim Tabur Kejati Sumsel & Kejari Palembang Tangkap DPO M. Yani

SEMARANG (Pertamanews.id) – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, yang dipimpin oleh Kepala Seksi E Bpk. Adi Mulyawan. SH. MH, berhasil menangkap Terpidana M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang. Hal Ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (15/12).

Baca juga:  Ribuan Warga Meluber Sambut Euforia Lolosnya Timnas di Piala Asia U-23 di Balai Kota Semarang

“M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang  merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Ia telah divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52/K/PID/2017 tanggal 06 April 2017 dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 6 (enam) tahun.” ucap Vanny

Baca juga:  Tinjau PLTS PLN, Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau

Setelah berhasil diamankan, M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, pada hari yang sama, terpidana tersebut akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Baca juga:  Senang Dengan Pembangunan Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Sijunjung Lakukan Study Tiru Inovasi dan Pembangunan

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini