spot_img

Kemenkominfo Tegur X/Twitter Terkait Peredaran Iklan Judi Online

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.

“Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Selasa (9/1/24).

Baca juga:  JNE Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Salurkan Bantuan ke Sumatera

Budi Arie menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

Sebelumnya, langkah serupa dengan memberikan teguran keras terkait judi online juga pernah dilakukan Kementerian Kominfo pada 2023 kepada Meta yang merupakan perusahaan induk dari Facebook dan Instagram.

Baca juga:  Lindungi Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Aktifkan Layanan SAPA 129 Terintegrasi

Saat itu, Menkominfo Budi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online dari semua platformnya.

“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil,” tegas Menkominfo.

Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Baca juga:  Sukajadi Jadi Lokasi Sosialisasi MBG, Pemerintah Mantapkan Langkah Menuju Indonesia Emas

Tidak hanya konten judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini