spot_img

Polda DIY Berhasil Amankan Pelaku Penyekapan Dan Kekerasan Seksual di Depok

YOGYAKARTA (Pertamanews.id) – Polda DIY berhasil amankan lima pelaku penyekapan disertai kekerasan seksual di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman.

Diketahui lima pelaku tersebut berinisial MSH als JD (43), YR als YC (36) AS alias ANW (48), ARD alias RK (23) serta seorang perempuan berinisial MM als MY (41), Rabu (7/2/24).

Baca juga:  Mudik Lebaran Diprediksi Alami Lonjakan, Jokowi Minta Jajaran Tingkatkan Manajemen Mudik

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY, Kombes. Pol. Nugroho Arianto., S.I.K., mengatakan bahwa kejadian penyekapan disertai kekerasan seksual dialami korban di Paragon Jalan Merpati No 89 Mancasan Lor Dero RT 019 RW 015 Condong Catur, Depok, Sleman.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. FX Endriadi, S.I.K., juga mengatakan bahwa kejadian penyekapan ketiganya bermula saat korban menanamkan investasi atau kerjasama ke pelaku untuk jula beli mobil sekitar Rp 1,2 miliar.

Baca juga:  Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran : Manfaat Gizi dan Potensi Penghematan Rp200 Triliun

“Sejak bulan Juni 2023 korban dengan tersangka MSH telah melakukan kerja sama jual beli mobil. Tersangka memberikan modal Rp 1,2 miliar. Sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka,” kata Kombes. Pol. FX Endriadi.

Baca juga:  ARTOTEL Yogyakarta Gelar Intimate Fun Trail Run Rayakan Anniversary ke-7 dengan Tema Homeground: Magnificent Seven

Atas perbuatan terseut tersangka dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan), Pasal 368 KUHP (perampasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (tindak pidana kekerasan seksual) dengan ancaman minimal lima penjara.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini