spot_img

KPK Sudah Tetapkan Status Tersangka Terkait Penggeledahan Kantor Mbak Ita

SEMARANG (Pertamanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang dan telah menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan sedang berjalan, nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Baca juga:  BPS Catat Kemiskinan di Jateng Turun Pada Maret 2024

KPK juga melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 untuk melarang 4 orang, 2 dari penyelenggara negara dan 2 dari pihak swasta, bepergian ke luar negeri,” ujar Tessa.

Baca juga:  Srikandi PLN Berperan dalam Program Perlindungan Perempuan di Proyek PLTA Upper Cisokan

Kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Baca juga:  Notaris Yustiana: Pembukaan SP3 Tak Berdasarkan Hukum, Siap Lawan Penyidikan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan, dan para tersangka melanggar beberapa pasal.

“Ada tiga klaster, pelakunya sama, subjek hukumnya sama, namun perbuatannya dikategorikan sebagai gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan,” jelasnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini