spot_img

KPK Sudah Tetapkan Status Tersangka Terkait Penggeledahan Kantor Mbak Ita

SEMARANG (Pertamanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang dan telah menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan sedang berjalan, nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Baca juga:  Ferry Wawan Cahyono: Jateng Harus Jadi Destinasi Unggulan, Bukan Hanya di Dalam Negeri Tetapi Juga Di Mata Dunia

KPK juga melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 untuk melarang 4 orang, 2 dari penyelenggara negara dan 2 dari pihak swasta, bepergian ke luar negeri,” ujar Tessa.

Baca juga:  Sido Muncul Bawa Labuan Bajo ke Pentas Global, Diganjar Penghargaan!

Kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Baca juga:  Nikmati Teh Premium Kapan Saja dengan Tong Tji Tematik, Solusi Praktis di Tengah Kesibukan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan, dan para tersangka melanggar beberapa pasal.

“Ada tiga klaster, pelakunya sama, subjek hukumnya sama, namun perbuatannya dikategorikan sebagai gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan,” jelasnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini