spot_img

KPK Sudah Tetapkan Status Tersangka Terkait Penggeledahan Kantor Mbak Ita

SEMARANG (Pertamanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang dan telah menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan sedang berjalan, nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Baca juga:  Freeport Indonesia Tanamkan Cinta Sains dan Teknologi di Kalangan Pelajar Papua

KPK juga melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 untuk melarang 4 orang, 2 dari penyelenggara negara dan 2 dari pihak swasta, bepergian ke luar negeri,” ujar Tessa.

Baca juga:  Wujudkan Cilacap Maju, PT Kawasan Industri Wijayakusuma Tandatangani MoU Kerja Sama dengan PT Cilacap Segara Artha

Kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Baca juga:  Tunjukkan Komitmen Penanganan Stunting, Megawati Akan Rilis Buku Resep Makan Baduta dan Ibu Hamil untuk Wilayah Indonesia Bagian Timur

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan, dan para tersangka melanggar beberapa pasal.

“Ada tiga klaster, pelakunya sama, subjek hukumnya sama, namun perbuatannya dikategorikan sebagai gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan,” jelasnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini