spot_img

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Penyeberangan Kelas Ekonom

JAKARTA (Pertamanews.id) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin di Jakarta, pada Kamis (31/10).

Baca juga:  Indonesia Siap Gelar ASEAN-Indo-Pacific Forum, Bangun Dialog dan Kerja Sama Bisnis di 3 Sektor Penting

“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Risyapudin Kamis (31/10) malam.

Ia menambahkan bahwa kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga esok hari masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.

Baca juga:  Indonesia SiapHadapi Bahrain di Pertandingan Penentu Grup C

Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Baca juga:  Giliaran Warga Desa Kurungan Nyawa yang Mendapat Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

“Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini