spot_img

Pengalihan Alur Sungai Sebabkan Lahan Perumahan Permata Puri Semarang Ambles, Warga Ajukan Gugatan di PN Semarang

SEMARANG (Pertamanews.id) – Dua warga Perumahan Permata Puri Semarang, Ahmad Zubaidi dan Cristopher Alun Samudra, mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang akibat kerusakan lahan yang ambles sedalam 12 meter di kawasan perumahan tersebut, Selasa (5/11).

Melalui kuasa hukum mereka, Mirza Agastya Samkusumo, SH, dan Okky Nurindra Wicaksono, SH, keduanya menuntut pertanggungjawaban dari pengembang dan pihak terkait.

Dalam pernyataannya di PN Semarang, Mirza menjelaskan bahwa terdapat dua materi gugatan yang diajukan dan akan disidangkan pada 19 November mendatang.

“Klien kami Ahmad Zubaidi dan Christoper Alun Samudra merupakan korban dari amblesnya lahan di Perumahan Permata Puri,” ujar Mirza.

Baca juga:  Dewan Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2024 Menjadi Perda, Walikota Semarang: Alhamdulillah Sudah Ditetapkan

“Kami telah mendaftarkan dua materi perkara terkait, dan berharap semua pihak dapat hadir dalam persidangan untuk memastikan kepastian hukum.” lanjutnya

Pihak tergugat dalam gugatan ini meliputi sejumlah instansi dan perusahaan, termasuk pengelola Perumahan Permata Puri, PT PP Persero dan PT Property, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Pemkot Semarang dan Notaris Tuti Wardani yang turut melakukan perikatan jual beli dengan Ahmad Subaidi.

Menurut Mirza, Walikota Semarang juga turut dilibatkan sebagai tergugat, mengingat longsoran ini terjadi di wilayah administratif Kota Semarang.

“Kita libatkan Walikota (dalam pihak yang tergugat), karena yang bersangkutan merupakan bagian dari administasi daerah dan merupakan pemerintah daerah, yang mana korban longsoran ini berada di daerah administasi Kota Semarang, kami harap Walikota bisa membuka semua dokumen yang ada yang berkaitan dengan perizinan-perizinan di tingkat daerah,” ujar Mirza

Baca juga:  Rasakan Serunya Fun Archery di Gets Hotel Semarang, Terbuka untuk Semua Kalangan

“Kami akan membuktikan bahwa pengalihan alur sungai yang dilakukan berdampak serius hingga menyebabkan lahan ambles dan kerugian bagi klien kami,” tambah Mirza.

Konsumen Tidak Tahu Sungai Dialihkan

Okky menambahkan bahwa pihaknya mengajukan perlindungan konsumen dalam gugatan ini, karena kliennya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut berada di atas aliran sungai yang dialihkan.

“Klien kami tidak tahu bahwa lahan itu adalah sungai yang dialihkan. Jika tahu, mereka tentu tidak akan membeli,” jelas Okky.

Baca juga:  Masjid Modern Bernilai Sosial Tinggi Hadir di Jakarta Timur, Groundbreaking Dihadiri Keluarga JNE & TIKI

Kuasa hukum lainnya, Okky Nurindra, menambahkan bahwa klien mereka tidak akan membeli lahan tersebut jika mengetahui bahwa area tersebut adalah sungai.

“Jadi pada prinsipnya klien kami membeli tidak tahu bahwa itu adalah sungai, kalaupun tahu, pasti tidak akan membeli,” ujar Okky

Selain itu, untuk menghitung kerugian, Mirza juga melibatkan pihak-pihak independen untuk memastikan bahwa kerugian material maupun non-material yang dialami oleh korban dihitung dengan akurat. Menurutnya, Ahmad Zubaidi, yang merupakan pengusaha kue, kehilangan properti dan aset bernilai sekitar Rp 5 miliar akibat kerusakan ini.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini