spot_img

Polda Jateng Tetapkan Tiga Remaja dalam Kasus Pelecehan Anak di Purworejo

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual anak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus yang melibatkan korban berkebutuhan khusus ini memicu perhatian publik, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa dalam kasus pertama, korban berinisial DSA diajak pelaku berinisial A ke sebuah rumah kosong milik pamannya.

Di tempat tersebut, pelaku mengajak korban berbincang sebelum melakukan pelecehan seksual. Pelecehan ini berulang sebanyak lima kali dari tahun 2022 hingga Juni 2023.

Baca juga:  Kakorlantas Polri: Tidak Ada Lagi Pembayaran Dengan Uang Tunai Di Setiap Pembuatan SIM

“Kami telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku kesehatan ibu dan anak, surat nikah siri, serta ponsel,” ungkap Agus pada Senin (11/11).

Dalam laporan kedua dengan nomor 45, korban kedua yang merupakan kakak dari DSA, berinisial KSH, juga menjadi korban pelecehan. Kejadian berlangsung pada 16 Januari 2024, ketika korban diajak oleh dua remaja berinisial P dan F.

Ketiganya awalnya bermain di alun-alun Purworejo sebelum pelaku mengajak korban ke sebuah warung kosong di area persawahan. Aksi pelecehan ini terungkap setelah pemilik warung melaporkannya kepada perangkat desa.

Baca juga:  Viral di Media Sosial, Polisi Berhasil Tangkap WNA Bawa Sajam di Bali

Salah satu pelaku, berinisial F, diketahui memiliki kebutuhan khusus. Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan asosiasi SIGAP untuk memberikan pendampingan bagi pelaku yang berstatus difabel.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, ikut memantau perkembangan kasus ini dan menuntut pengusutan menyeluruh, termasuk apabila terdapat pelaku lain yang terlibat. “Kami berharap kasus ini diungkap secara tuntas, termasuk investigasi lebih lanjut terkait pernikahan siri antara korban dan pelaku,” tegas Arifah.

Baca juga:  Apel Komitmen Pembangunan Zona Integritas Kejati Jateng tahun 2023

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menarik perhatian luas setelah pengacara kondang, Hotman Paris, mengunggahnya di media sosial. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Purworejo sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk memastikan penanganan hukum yang lebih intensif.

Berita Terkait

Berita Terkini