spot_img

Polda Metro Jaya Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Judi Online, 10 Di Antaranya Pegawai Komdigi

JAKARTA (Pertamanews.id) – Polda Metro Jaya merinci jumlah tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangannya, Senin (11/11).

Baca juga:  Mayat Dicor di Tembalang Semarang, Kapolrestabes Semarang: Sebelum Dimutilasi Korban Dianiaya

Ditambahkan Kabid Humas, dari 18 tersangka itu, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sementara, delapan lainnya adalah masyarakat sipil.

“Rincian 18 orang, 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil,” jelasnya.

Baca juga:  Lagi, Bea Cukai Kudus Tindak Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka inisial A. Namun, belum dibeberkan apakah status A tersebut pegawai Komdigi.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini