spot_img

KAI Daop 1 Jakarta Tegaskan Aturan Tiket Setelah Video Penumpang Viral di Media Sosial

JAKARTA (Pertamanews.id) – Sebelumnya telah viral di Media Sosial (Medsos), kedapatan ibu-ibu yang marah-marah karena tidak diperboleh naik KA
312 relasi Rangkasbitung – Merak.

Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi oleh beberapa media membenarkan atas kejadiaan tersebut. Sabtu 30 November 2024.

Ixfan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 16 November 2024, Sekitar jam 16.00 sebelum KA 312 berangkat, petugas stasiun yang sedang berada di pembatas boarding bertemu dengan penumpang tersebut.

“Awalnya petugas bertanya kepada penumpang tersebut atas keluhan yang dialaminya, penumpang tersebut langsung menjelaskan bahwa dia tidak kebagian tiket KA 312 (keberangkatan 16.45) yang memang sudah terjual habis, dengan nada tinggi sambil memvideokan petugas yang berdinas saat itu,” kata Ixfan menjelaskan dari Jakarta, Sabtu 30 November 2024.

Baca juga:  ST Burhanuddin Miliki Peran Penting dalam Berhasilnya Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF

Penumpang tersebut mengatakan kalau Ia mendapat musibah, orang tuanya meninggal dunia. Petugas pun membantu dengan memesankan tiket KA lokal 306 (keberangkatan 18.55) menggunakan aplikasi Acces by KAI milik petugas loket.

Namun pnp tersebut tetep bersih kukuh ingin naik KA lokal keberangkatan 16.45 dengan menggunakan tiket KA lokal keberangkatan 18.55.

Petugas melarang dan menyarankan agar tetap naik kereta sesuai jadwal keberangkatan yang tertera di tiket yang dimilikinya.

Baca juga:  Tim Brimob Polri Siapkan Strategi Khusus Menangkan UAE SWAT Challenge

Karena masih bersih kukuh akhirnya petugas mengarahkannya kepada Wakil Kepala Stasiun untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Wakil Kepala Stasiun, sebagai justifikasi agar dapat membantu penumpang tersebut meminta untuk menunjukkan bukti-bukti bahwa Ia sedang mengalami musibah. Namun penumpang tersebut tidak dapat menunjukkannya, lalu penumpang tersebut pergi begitu saja sambil menggerutu,” kata Ixfan.

Ixfan menegaskan soal aturan menggunakan layanan KA, Dia mengatakan aturan tersebut berlaku bagi semua penumpang.

“Aturan yang berlaku bahwa yang berhak naik kereta adalah penumpang yang memiliki tiket, tiket tersebut harus sesuai dengan nama, tanggal, jam dan stasiun keberangkatan dan turun sesuai stasiun tujuan yang tertera pada tiket,” kata Ixfan menjelaskan.

Baca juga:  Kejati Jateng Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bank BUMN, Kerugian Capai Rp 103 Miliar

Ixfan menambahkan sesuai aturan pemerintah, kapasitas angkut KA Lokal (commuter line) dengan jarak lebih dari 100 km adalah 120%, yang mana 100% dengan tempat duduk dan 20% tanpa tempat duduk. Sedangkan untuk jarak kurang dari 100 km adalah 150% yakni 100% dengan tempat duduk, 50% tanpa tempat duduk.

“Kebijakan lain akan diambil apabila ada urgensinya dan dapat dibuktikan secara fakta,” pungkas Ixfan.

Berita Terkait

Berita Terkini