spot_img

Kejari Kota Semarang Amankan Barbuk 3 Bulan Terakhir, Berbagai Narkotika dan Ribuan Obat Ilegal Dimusnahkan

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor Kejari Semarang, Rabu, 11 Desember 2024.

“Pagi ini, kami memusnahkan barang bukti dari 118 perkara yang terdiri atas berbagai jenis, termasuk 108 paket sabu, 2 paket ganja, dan 1 paket tembakau sintetis,” ujar Rina Dwi Sumarwati, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Semarang.

Baca juga:  Kejati Sumatera Barat dan Kejari Pasaman Berhasil Eksekusi DPO Terpidana Ali Basyar bin Bustami

Rina menjelaskan, selain narkotika, terdapat juga barang bukti lain yang dimusnahkan, seperti psikotropika Aprazolam sebanyak 106 butir, Riklona yang mengandung Clonazepam sebanyak 100 butir, dan 5.040 butir pil jenis logo Y.

Barang bukti lainnya meliputi 100 unit alat komunikasi, 12 senjata tajam, serta sejumlah barang lain terkait perkara.

Baca juga:  Bareskrim Polri Beri Perhatian Khusus Pada Daerah Pelajar Guna Berantas Narkoba

Menurut Rina, barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan selama tiga bulan terakhir.

“Kami mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti tiga kali dalam setahun. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini meliputi 108 paket sabu dengan berat total 2.528,93 gram, 2 paket ganja seberat 13,23 gram, dan 1 paket tembakau sintetis,” jelasnya.

Baca juga:  Polda Jateng Amankan Dirut dan Manager PT. DP4 terkait Kasus Korupsi Dana Pensiun

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, tergantung jenis barang bukti.

“Barang bukti sabu dan obat-obatan kami hancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus, sementara alat komunikasi dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutup Rina.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Semarang dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini