spot_img

Lahan Ambles di Permata Puri, Kejari Kota Semarag Telah Periksa 3 Pihak Terkait

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian lahan ambles di Perumahan Permata Puri Semarang . Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Senin (30/12)

Baca juga:  Jaksa Agung RI Hadiri Pertemuan Konsultasi ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN

“Terkait laporan masyarakat mengenai kejadian di Permata Puri, kami sampaikan laporan pengaduan tersebut sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Cakra dalam keterangannya kepada awak media.

Agus Sunaryo menambahkan, Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Seperti yang disampaikan bahwa kegiatan terhadap pelaporan pengaduan masyarakat terkait Permata Puri sudah kami tindaklanjuti dengan memeriksa atau meminta keterangan sebanyak tiga orang dari masyarakat atau pelapor, maupun dari pihak lain,” ungkap Agus.

Baca juga:  PLN UIP JBT Bersinergi dengan Kejagung RI Awasi Pembangunan Proyek Strategis

Agus juga menjelaskan bahwa proses pengumpulan data dan dokumen terkait kasus ini masih berlangsung.

“Dalam permintaan keterangan tersebut, kita juga sudah mengumpulkan beberapa data atau dokumen. Sampai sekarang, proses masih terus berlanjut,” tambahnya.

Baca juga:  Bahas Papua, Menhan Prabowo: Siap Atur Strategi!

Sebelumnya, warga yang terdampak amblesnya lahan di Perumahan Permata Puri telah mengajukan gugatan terhadap pengembang dan sejumlah pihak lain ke Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar akibat kerusakan rumah yang ambles hingga kedalaman 12 meter. Saat ini, proses perkara perdata tersebut masih berlangsung dalam tahap mediasi.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini