spot_img

Inovasi Ramah Lingkungan, KAI Daop 1 Jakarta Ganti Kantong Plastik dengan Waste Bag

JAKARTA (Pertamanews.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mendukung pencapaian Suistainable Development GoalsĀ (SDGs) untuk pembangunan berkelanjutan dengan mengurangi limbah plastik untuk waste bag dan cangkir air minum saat perjalanan kereta api.

Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang dinilai berdampak besar bagi pencemaran lingkungan.

“Waste bag atau kantong sampah di kereta api KAI digunakan untuk membuang sampah. Waste bag ini tersedia di bangku penumpang kereta api. KAI telah mengganti kantong plastik dengan kantong kertas untuk mengurangi penggunaan plastik,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Baca juga:  Harpelnas 2024, KAI Daop 1 Jakarta Bagi-Bagi Souvenir untuk Penumpang Beruntung

Selain Waste Bag, KAI juga sudah menggunakan gelas atau cup dari kertas dalam perjalanan kereta api. Kemudian untuk pegawai KAI juga guna mendukung program SDGs ini diwajibkan menggunakan Tumbler sendiri.

“Dibeberapa stasiun sudah ada pengisian air minum, KAI menghimbau juga kepada pelanggan kereta api untuk bersama-sama mengurangi limbah plastik dan membawa botol Tumbler sendiri,” imbuh Ixfan.

Baca juga:  Sebanyak 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Besok Puncak Arus Balik!

Tak hanya pengurangan limbah plastik, dalam pembangunan berkelanjutan (Sustainable) melalui konsep ESG (Environmental, Social, and Governance) serta mendukung dan menjaga keberlangsungan lingkungan yang sehat dan penerapan manfaat jangka panjang dalam peningkatan kinerja.

Pada 2 Desember 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Khususnya Daerah Operasi 1 Jakarta sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran pegawai dan juga tamu untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor (emisi karbon) di area kantor Daerah Operasi 1 Jakarta setiap hari Selasa dan hari Jumat.

Baca juga:  Program MBG Diperluas, Wujud Kehadiran Negara dalam Mensejahterakan Masyarakat

“Pengecualian dari ketentuan sebagaimana yaitu, kendaraan jenis listrik atau manual meliputi sepeda, sepeda listrik, motor listrik, atau mobil listrik,” kata Ixfan.

Lebih lanjut, kata Ixfan, untuk bagian Pengamanan agar memastikan personil security yang bertugas untuk tidak memberikan akses masuk bagi kendaraan bermotor (emisi karbon) ke area kantor Daerah Operasi 1 Jakarta.

“Bagi pekerja yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi yang berlaku diperusahaan,” ujar Ixfan.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini