spot_img

Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tangkap Pegawai Bank Himbara Terlibat Korupsi Rp15,9 Miliar

SEMARANG (Pertamanews.id) – Aksi korupsi menggemparkan dilakukan oleh DK (46), seorang staf analisis kredit di Bank Himbara Semarang.

DK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga mencapai Rp15,9 miliar.

Baca juga:  Jaksa Agung Muda Intelijen Soroti Peran Kunci Intelijen dalam Administrasi Hukum

DK ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Bulu, Kota Semarang, setelah menjalani pemeriksaan pada Jum’at, 28 Februari 2025.

Agus Sunaryo, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, mengungkapkan bahwa modus operandi DK melibatkan kerjasama dengan pihak lapangan untuk mengajukan pinjaman atas nama 32 debitur palsu. Pinjaman yang disetujui bervariasi dari 100 juta hingga 1 miliar rupiah.

Baca juga:  Puspenkum Kejaksaan RI Selenggarakan Workshop Kehumasan, Angkat Peran Media dalam Citra Positif

“Kami menemukan bahwa usaha yang diajukan sebagai jaminan tidak ada, seperti kasus peternakan ayam yang tidak terbukti kepemilikannya,” kata Agus Sunaryo kepada media.

DK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 25 M, Kejati Jateng Tahan Empat Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Bank BJB

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini