spot_img

Kuasa Hukum Irjen Sofyan Bawa Permohonan Blokir Rumah ke BPN Semarang

SEMARANG (Pertamanews.id) – Tim kuasa hukum Irjen Pol Sofyan mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sebuah rumah milik Beni Setiawan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Jumat (25/9).

Permohonan tersebut diajukan setelah kuasa hukum mengetahui rumah yang disebut berkaitan dengan perkara robohnya rumah milik Irjen Pol Sofyan di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, itu ditawarkan untuk dijual.

Kuasa hukum Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantyo SH MH, mengatakan harga rumah tersebut sempat ditawarkan Rp17 miliar. Harga kemudian disebut turun menjadi Rp12 miliar dan terakhir sekitar Rp8 miliar.

“Kami mengajukan pemblokiran karena tidak ingin ada korban selanjutnya dari pihak yang nantinya membeli rumah tersebut. Rumah ini saat ini sedang dalam sengketa dan masuk sebagai barang bukti di Polda Jawa Tengah,” kata Bangkit kepada wartawan di Kantor BPN Kota Semarang.

Baca juga:  Inovasi Kurikulum Teknik Informatika SCU untuk Meningkatkan Keterampilan Lulusan

Bangkit mengatakan permohonan pemblokiran mengacu pada ketentuan internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.

Selain mengajukan permohonan ke BPN, pihaknya sebelumnya telah mendorong Polda Jawa Tengah melakukan pemblokiran terhadap objek tanah tersebut.

Menurut Bangkit, langkah itu diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru apabila rumah tersebut terjual ketika proses hukum masih berlangsung.

“Ini tergantung keseriusan penyidik untuk mengawal kasus ini. Jangan sampai nanti sudah laku terbeli dan kemudian timbul kerugian baru sehingga perkaranya semakin bias,” ujarnya.

Bangkit mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendorong pemblokiran terhadap objek tersebut.

“Jadi pada 10 September 2026 saya mendorong Polda Jateng untuk melakukan blokir melalui surat resmi. Karena belum ada perkembangan, pada 17 September kami kembali mengajukan pemblokiran. Kemudian pada 18 September 2026 kami mengajukan blokir melalui DPRD Kota Semarang,” jelasnya.

Baca juga:  Sesaji Rewanda Kembali Hidupkan Semangat Leluhur di Semarang

Ia juga mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Komisi A DPRD Kota Semarang. Langkah itu, menurut Bangkit, berkaitan dengan kewenangan DPRD dalam bidang pemerintahan dan hukum.

Sementara itu, proses penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah disebut masih menunggu gelar perkara.

“Sejauh ini dari Direskrimum Polda Jateng masih menunggu gelar. Kalau kebanyakan gelar, nantinya rumahnya malah semakin roboh,” katanya.

Bangkit mengatakan informasi mengenai penawaran rumah tersebut ditemukan melalui sejumlah platform digital, di antaranya TikTok, Facebook, Instagram, dan Google.

Ia menyebut pemblokiran diajukan karena objek tanah tersebut menurut pihaknya sedang dalam sengketa dan berkaitan dengan proses hukum yang berjalan.

“Tujuan saya hari ini ingin memastikan agar bisa diblokir. Salah satu syarat pemblokiran adalah apabila tanah tersebut terjadi sengketa di atasnya. Sengketanya sudah jelas, ada enam kali perkara perdata dan saat ini dalam perkara pidana rumah tersebut menjadi barang bukti Polda Jawa Tengah,” tuturnya.

Baca juga:  TMMD Ke-19 Fokus Bangun Jalur Penghubung Desa Tejasari & Desa Cilapar di Purbalingga

Bangkit berharap langkah pemblokiran dapat mencegah pihak lain mengalami kerugian apabila membeli rumah tersebut sebelum proses hukum selesai.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Narendra Keswara mengatakan pihaknya turut mendorong penegakan aturan terkait bangunan gedung apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam pembangunan rumah yang berada di sebelah kediaman Irjen Pol Sofyan.

Menurut Narendra, DPRD Kota Semarang membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

“Ini kita dorong penegakan Perda tentang bangunan gedung, apakah memang menyalahi aturan atau seperti apa. Selanjutnya masalah ini akan menjadi bahasan Komisi A jika memang ditemukan indikasi pelanggaran,” pungkasnya.***

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini