spot_img

Harlah ke-81 Kejaksaan RI, Kejati Jateng Padukan Capaian Penegakan Hukum dan Bakti Sosial

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memaparkan sejumlah capaian kinerja dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (2/9).

Dalam kesempatan tersebut, Teguh memaparkan kinerja jajaran Kejati Jateng dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus serta upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Kajati Teguh didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah, Waito Wongateleng, SH, MH. Turut hadir Asisten Pembinaan Anik Anifah, SH, MH, Asisten Intelijen Edy Winarko, SH, MH, Asisten Pidana Umum Indah Laila, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Ade Hermawan, SH, MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Setiyowati, SH, MH, Asisten Pengawasan Andhie Fajar Arianto, SH, MH, Kepala Tata Usaha Deddy Agus Oktavianto, SH, MH, Asisten Pidana Militer Allan Hermit Prastyo, SH, MH, serta Asisten Bidang Penelusuran Aset Dzakiyul Fikri, SH, MH.

Baca juga:  Tim Tabur Kejari Mataram Amankan WNA Terpidana Perkara Perusakan Berkebangsaan Australia

Dalam paparannya, Teguh menyampaikan bahwa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.

Tercatat sebanyak 89 perkara berada dalam tahap penyelidikan, sementara 70 perkara masuk tahap penyidikan.

Pada tahap penuntutan, terdapat 33 perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, terdapat 3 perkara tindak pidana kepabeanan, 5 perkara tindak pidana cukai, dan 5 perkara tindak pidana perpajakan.

Sementara pada tahap eksekusi, tercatat sebanyak 73 perkara.

Data tersebut menunjukkan aktivitas penanganan perkara Pidsus yang mencakup berbagai jenis tindak pidana, tidak hanya perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan perpajakan.

Selain penanganan perkara, Kejati Jateng juga mencatat sejumlah nilai penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada tahap penyidikan, nilai penyelamatan keuangan negara tercatat sebesar Rp.3.744.004.000. Sedangkan pada tahap penuntutan mencapai Rp.8.413.830.589,28.

Baca juga:  Warga Solo Ramaikan Berani Jadi Festival Bersama Andre Taulany & Friends dan Bank bjb

Selain itu, terdapat Rp560.000.000 dari denda, Rp9.349.352.224 uang pengganti, serta Rp.10.430.215.734 uang rampasan hasil lelang.

Adapun biaya perkara yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut sebesar Rp.495.000.

Untuk perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU, Kejati Jateng juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp416.897.654.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan pada upaya mengamankan dan memulihkan keuangan negara sesuai dengan ketentuan hukum.

Kegiatan Sosial

Peringatan Harlah Ke-81 Kejaksaan RI tingkat Kejati Jawa Tengah tidak hanya diisi dengan evaluasi dan pemaparan capaian kinerja. Berbagai kegiatan sosial dan kebersamaan juga digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan.

Kegiatan tersebut antara lain upacara dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal Semarang, Pekan Olahraga (POR) yang diisi lomba senam dan tarik tambang, serta berbagai kegiatan sosial.

Baca juga:  Ciptakan Tren Positif, Jaksa Agung ST Burhanudin : Bangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media

Kejati Jawa Tengah juga menggelar donor darah dan pembagian sembako kepada pengemudi ojek online (ojol). Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat kedekatan institusi dengan masyarakat.

Rangkaian kegiatan melibatkan pegawai Kejati Jawa Tengah, pegawai Kejaksaan Negeri Kota Semarang, serta Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Jawa Tengah.

Kegiatan donor darah juga mendapat partisipasi dari unsur instansi lain sebagai bentuk sinergi dan kepedulian dalam kegiatan sosial kemanusiaan.

Peringatan Harlah Ke-81 Kejaksaan RI mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Tema tersebut menjadi penegasan bahwa peningkatan kinerja penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya membangun kepercayaan publik dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Melalui momentum Harlah ke-81, Kejati Jawa Tengah tidak hanya mengevaluasi capaian penanganan perkara dan penyelamatan keuangan negara, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan, kepedulian sosial dan komitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara berintegritas, adil dan humanis.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini