spot_img

Sertifikat Halal Dikantongi, JNE Perkuat Keamanan Distribusi Produk

JAKARTA (Pertamanews.id) – JNE resmi mengantongi sertifikat halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini menjadi langkah perusahaan dalam memperkuat standar penanganan dan distribusi barang, sekaligus menjawab kebutuhan pelaku usaha terhadap layanan logistik yang memenuhi ketentuan halal.

Sertifikat halal tersebut diterbitkan BPJPH dengan Nomor ID314110080091010826, setelah melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Peresmian sertifikasi berlangsung di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJPH Republik Indonesia Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM Asya Fathya Nur Zakiah, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto bersama jajaran manajemen perusahaan.

Baca juga:  DPR dan BGN Sosialisasi Program MBG di Serang, Wujudkan Generasi Sehat, Kuat dan Cerdas

Mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, pencapaian ini menegaskan pentingnya penerapan standar halal yang tidak hanya berhenti pada sertifikasi, tetapi juga dijalankan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), JNE memperkuat pengelolaan proses penanganan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian kiriman agar sesuai dengan standar dan ketentuan halal yang berlaku.

Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto mengatakan, sertifikasi tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal sekaligus menjaga kepercayaan pelanggan.

“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar Feriadi.

Baca juga:  Ten 2 Five Hibur Penonton dengan Nostalgia Penuh Kenangan di ARTOTEL Suites Bianti Yogyakarta

Menurut dia, penerapan standar tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga proses distribusi agar berjalan sesuai ketentuan. Pemisahan penanganan produk halal dan non-halal juga menjadi perhatian untuk meminimalkan risiko kontaminasi silang selama pengiriman.

Sertifikasi halal layanan logistik ini juga dinilai memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan produk halal yang membutuhkan proses distribusi dengan penanganan sesuai standar.

Dengan sistem operasional yang terintegrasi, JNE berupaya memberikan kepastian penanganan kiriman bagi pelanggan, baik yang mengirimkan produk halal maupun non-halal. Pengelolaan yang tepat di setiap tahapan distribusi menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kualitas produk hingga diterima konsumen.

Baca juga:  Lewat PPM Medan, BGN Mantapkan Persiapan Rantai Pasok Program MBG

Langkah ini sekaligus memperkuat posisi layanan logistik dalam mendukung rantai pasok produk halal. Bagi pelaku usaha, proses pengiriman bukan sekadar memindahkan barang dari satu lokasi ke lokasi lain, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu produk dan kepercayaan konsumen.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat JNE, “Connecting Happiness”, yang menjadi landasan perusahaan dalam menghadirkan layanan dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan.

Pencapaian sertifikasi halal ini juga menjadi momentum menjelang usia JNE ke-36 pada 26 November 2026 mendatang. Dengan mengusung tema “Melesat Hebat”, JNE menyatakan akan terus mendorong inovasi dan penguatan layanan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha di Indonesia.***

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini