SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.925.440.000 kepada Bank Mandiri, Senin (19/10).
Dana tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo Utomo.
Kepala Kejari Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Kami di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” ujar Agus.
Menurut Agus, dana tersebut berasal dari pelelangan dua bidang tanah milik terpidana Agus Hartono yang berada di Jalan Raya Kudus–Jepara Km 11, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dua bidang tanah yang dilelang masing-masing memiliki luas 4.273 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 714 dan 3.365 meter persegi dengan SHM Nomor 1645.
Proses lelang dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Semarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Agus menjelaskan, penyerahan uang tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6227 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 22 Juli 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT Smg tertanggal 4 Februari 2025, juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tertanggal 17 Desember 2024.
“Seperti yang kita ketahui bersama, tanah tersebut telah kita lakukan lelang dan hasilnya sebesar Rp1,9 miliar diserahkan ke Bank Mandiri sebagai uang pengganti dari kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Agus.
Penyerahan dana tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan perkara korupsi melalui pelelangan aset rampasan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti kepada Bank Mandiri.***



