spot_img

475 Daerah Telah Terapkan QRIS untuk Bayar Pajak

JAKARTA (Pertamanews.id) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan 475 daerah telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak.

“Data penggunaan QRIS itu sudah 475 pemerintah daerah (pemda) dari 542 pemda, digunakan untuk transaksi penerimaan pajak daerah,” ujar Gubernur BI Perry, Selasa (30/1).

Baca juga:  Wujudkan Misi Investasi, Presiden Jokowi Saksikan Kesepakatan Kerja Sama PLN dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

Jumlah 475 pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah mencapai 88 persen dari total keseluruhan 542 pemda.

Menurut Gubernur BI Perry, langkah tersebut merupakan salah satu upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah, yakni dengan mengelekronifikasi keuangan pemerintah daerah, termasuk melalui QRIS.

“Tapi, bukan berarti pemda yang tidak menggunakan QRIS belum dielektronifikasi, karena elektronifikasi ini macam-macam, ada yang QRIS, ATM bank dan lainnya,” jelas Gubernur BI Perry.

Baca juga:  Inilah Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas Dalam Rangka Semarang Merdeka Flower Festival 2024

Di samping untuk pajak, QRIS di daerah juga digunakan untuk retribusi serta belanja pemda.

Sebelumnya, BI melaporkan nominal transaksi QRIS pada November 2023 tercatat meningkat 157,43 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp24,90 triliun.

Baca juga:  Pemerintah Buka Peluang Barang dan Jasa Tradisional Indonesia Jadi Merek Internasional

Jumlah pengguna tercatat sebanyak 45,03 juta dan jumlah merchant 30,12 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.

BI terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mempermudah transaksi masyarakat dan memperluas inklusi ekonomi keuangan.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini