spot_img

Polisi Selidiki Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kapal Wisata di Labuan Bajo

KUPANG (Pertamanews.id) – Ditpolairud Polda NTT, tengah melakukan penyidikan terhadap aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh salah satu kapal phinisi yang merupakan kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh anggota,” ujar Dirpolairud Polda NTT, Kombes. Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., dilansir dari laman Antaranews, Minggu (19/5/24).

Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah MD pemilik kapal dan juga RS penjual BBM subsidi jenis solar kepada MD. Keduanya merupakan warga Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.

Baca juga:  SCU Perkuat Fakultas Psikologi dengan Guru Besar Baru

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di atas kapal KM.Maheswari GT 109 saat tim patroli Ditpolairud Polda NTT KP.XXII-2007 menggelar patroli rutin di perairan Labuan Bajo pada Kamis (16/5) lalu.

Tim patroli melihat adanya aktivitas mencurigakan sehingga tim pun melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa MD melakukan aktivitas jual beli dan Pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa ijin usaha niaga dan pengangkutan serta tidak memiliki rekomendasi pengisian BBM bersubsidi.

Baca juga:  Perkuat Jaringan 4G Hingga Pelosok Indonesia, Indosat Gandeng ZTE Terapkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk

Saat diperiksa di atas kapal ditemukan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 360 liter yang diisi di dalam 20 jerigen berukuran kurang lebih 18 Liter.

Usai menangkap MD tim kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku lainnya dengan insial “RS” yg juga menjual BBM tersebut kepada pemilik Kapal Maheswari di TPI Labuan Bajo.

Baca juga:  Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Program MBG di Depok, Tegaskan Komitmen Perbaikan Gizi Nasional

“Kegiatan yang dilakukan MD dan RS sudah dilakukan tiga kali dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Diakhir kesempatan ia mengungkapkan bahwa kedua melanggar Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah UU 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. “Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini