spot_img

PLN dan PT United Power Tandatangani Perjanjian Penggunaan Lahan Secara Tidak Langsung di Kawasan Industri Kendal

KENDAL (Pertamanews.id) – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) dan PT United Power telah menandatangani perjanjian penggunaan lahan secara tidak langsung untuk mendukung jalur Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV KEK Kendal – Incomer (Kaliwungu-Weleri) di Kawasan Industri Kendal, Kabupaten Kendal.

Baca juga:  Wujudkan Kesetaraan Gender di Proyek PLTA Cisokan, PLN Beri Pelatihan Lanjutan untuk Cegah Kekerasan

Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan di kawasan industri yang terus berkembang.

Perjanjian ini menandai komitmen kedua perusahaan dalam mendukung pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan yang handal dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pertumbuhan industri di Kabupaten Kendal. Penggunaan lahan di Kawasan industri tersebut penting untuk memastikan pembangunan SUTT 150 kV berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca juga:  Konten Jadi Kunci! UMKM Srondol Wetan Belajar Jualan via TikTok, IG Reels, dan WhatsApp Bisnis

PLH General Manager, Kunto Nugroho, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin. “Kami sangat mengapresiasi kolaborasi dengan PT United Power ini. Perjanjian ini tidak hanya memfasilitasi pembangunan infrastruktur listrik yang kritis, tetapi juga menunjukkan sinergi yang kuat antara PLN dan mitra industri dalam mendukung pembangunan ekonomi regional,” ujarnya.

Baca juga:  Lindu Aji Kembangkan Program Ambulans Gratis di Semarang

Jalur SUTT 150 kV KEK Kendal – Incomer (Kaliwungu-Weleri) merupakan proyek penting yang akan meningkatkan kapasitas dan keandalan sistem kelistrikan di kawasan industri Kendal.

Proyek ini diharapkan dapat mendorong investasi dan perkembangan industri, serta menyediakan energi listrik yang cukup untuk mendukung aktivitas industri dan ekonomi di wilayah tersebut.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini