spot_img

Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Usaha Komoditi Emas 2010-2022

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung , Harli Siregar, Rabu (10/7).

Baca juga:  Kementerian PPPA Kawal Proses Hukum Kasus Asusila Ibu Kandung terhadap Anak

“Saksi yang diperiksa berinisial KMS, yang menjabat sebagai Kepala Divisi HC Service dan Industrial Relation PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama kurun waktu tersebut, yang melibatkan beberapa tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.” ungkap Harli

Baca juga:  Guru Besar Hukum Unnes Ali Masyhar : Tidak Tepat Kewenangan Peyidikan Kasus Korupsi Dihapus

Pemeriksaan saksi KMS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang diselidiki. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini guna menegakkan hukum serta keadilan.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini